Proyek PJU di Wonosari Gempol Diduga Tanpa Pengawasan, Kedalaman Tak Sesuai Spesifikasi dan Struktur Pondasi Tapak Keropos Tak Ada Cor
Pasuruan, Busercyber.com.-Pekerjaan pengadaan dan pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Desa Wonosari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, menuai sorotan. Pasalnya, pekerjaan tersebut diduga tidak dikerjakan dengan maksimal (tidak sesuai spesifikasi), struktur pondasi bangunan tapak keropos tak ada cor, dan menduga lalai pengawasan.
Tim media saat melakukan investigasi dilapangan Senin, (19/10/2026), ditemukan sejumlah kondisi pekerjaan yang dinilai perlu mendapatkan klarifikasi, terutama terkait dengan kedalaman galian yang diduga tidak sesuai dengan gambar rencana/RKS (Rencana Kerja dan Syarat-syarat). Dalam peninjauan tersebut, ditemukan beberapa pekerjaan dengan kedalaman galian dari bawah sampai atas berukuran 120cm tanpa lantai kerja.
"Seharusnya sesuai dengan gambar rencana/RKS (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) itu dengan galian dari bawah sampai atas berukuran 150cm. Lantai kerja Tb 10cm, pondasi 120cm, dan benangan pondasi 20cm,"papar karli.
Selain persoalan kedalaman galian, tim media juga mendapati struktur pondasi tanpa keropos dan menduga dibawahnya tidak adanya material khusus, seperti Controlled Low-Strength Materials (CLSM) atau adukan semen bertekanan tinggi agar pondasi kembali mendapat sokongan penuh dari bawah.
"Pondasi menggantung bagian bawah, di atas tanah yang padat beresiko patah atau miring saat menahan beban bangunan. Beban dari angkur dan kolom di atasnya tidak tersalurkan dengan baik ke tanah, dan bisa berpotensi longsor/amblas susulan rongga dapat semakin membesar jika terkena aliran air atau getaran,"tutur Karli.
Dengan temuan ini, Karli mendesak dinas terkait untuk memberikan sanksi tegas kepada pelaksana CV. MAJU BERSAMA tersebut. Berharap diperlukan pemeriksaan dan pengukuran oleh pihak yang memiliki kewenangan atau kompetensi teknis untuk memastikan apakah pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi yang di tetapkan.
Jika hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya ketidaksesuaian terhadap kontrak atau spesifikasi teknis, maka pihak yang berwenang dapat menentukan langkah perbaikan sesuai ketentuan pengadaan dan kontrak pekerjaan.
"Pihak terkait diharapkan melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap pelaksanaan pekerjaan. Audit teknik (Pembongkaran Sampel) : Melakukan pemeriksaan acak (uji petik) dengan membongkar beberapa titik pondasi untuk mengukur kedalaman rill," harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan Digdo Sutjahjo, SE, M.Si. saat dihubungi awak media melalui via WhatsApp dirinya dengan singkat mengatakan.
"Silahkan hubungi Bu erit aja selaku PPPK ya,"katanya.
Disisi lain, Kepala Bidang Pekerjaan pengadaan dan pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) Eritrina Pribadi Asih saat dimintai konfirmasi berkali-kali, melalui via WhatsApp terkait dengan pekerjaan yang tak sesuai dengan spesifikasi teknis dan minim pengawasan, pihaknya lebih memilih bungkam.
Sikap diam pejabat publik yakni Eritrina Pribadi Asih semestinya tidak alergi terhadap wartawan, karena media memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya pembangunan daerah, sebab secara hukum jelas melindungi kebebasan pers. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers: "Pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi ".
Selain itu, pada Pasal 3, ditegaskan fungsi utama pers adalah sebagai kontrol sosial. Artinya, kehadiran media memantau penggunaan uang negara adalah kewajiban konstitusional, bukan tindakan sembarangan.
Fenomena ini memicu pertanyaan besar: Ada apa dengan Kepala Bidang Pekerjaan pengadaan dan pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Pasuruan Eritrina Pribadi Asih ini.? Apakah ada dugaan upaya sistematis untuk menutupi praktik korupsi, dan atau diduga ada konspirasi atau mufakat jahat dan negatif dengan pelaksana CV. MAJU BERSAMA sehingga diduga terjadi pembiaran. (Ki).


Social Footer