Ada Dugaan Pungli dalam Progam PTSL di Desa Kramat Lamongan
Lamongan,, Busercyber.com
Dugaan adanya pungutan liar (pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terjadi di Kelurahan Kramat, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan.
Keterangan warga menyebutkan, Pelaksanaan program PTSL di Kelurahan Kramat dipungut biaya Rp.700.000. Bahkan ada biaya tambahan lagi sebesar Rp 300.000 untuk biaya administrasi pembuatan akta jual beli (AJB).
“Penerima manfaat PTSL di Desa Kramat harus mbayar biaya pendaftaran sebesar Rp 700.000. Selain itu ada biaya tambahan Rp 300.000 untuk biaya AJB,” kata warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (28/4/2025).
Menurut dirinya, biaya Rp 300.000 itu tersebut diperuntukkan kepada warga yang mengajukan PTSL namun masih di atas namakan satu orang yang merupakan warga desa setempat.
Praktik tersebut tentunya bertolak belakang dengan ketetapan surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri tentang biaya PTSL. Dalam SKB tersebut dijelaskan bahwa program PTSL hanya dikenai biaya maksimal Rp.150.000.
Sementara itu, Kepala Desa Kramat, Eko Wahyudi saat di konfirmasi menyebutkan, bahwa terkait biaya Rp 700.000 sudah melalui proses sosialisasi.
“Biaya PTSL sebesar Rp.700.000 sudah di sosialisasikan kepada warga, Camat, Koramil dan Polsek setempat,” katanya.
Seperti diketahui, program PTSL merupakan salah satu program dari pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang bertujuan untuk memudahkan Masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.
Adanya program PTSL dirasa sangat penting dan bermanfaat bagi masyarakat. para pemilik tanah menghindari sengketa serta perselisihan, khususnya di daerah pedesaan.
Pada dasarnya biaya PTSL adalah sepenuhnya gratis dan ditanggung pemerintah. SKB 3 menteri juga telah detail menyebutkan biaya Rp 150.000 untuk kebutuhan seperti pengadaan patok/batas tanah, dan biaya operasional lainnya (penggadaan, angkutan, pemasangan patok dan transportasi).
Dari hasil investigasi di lapangan tarif biaya PTSL rata-rata melebihi batas maksimal yang sudah di tentukan. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat, mengenai biaya PTSL ditarik melebihi nominal sesuai SKB 3 Menteri.
Salah seorang warga setempat berharap, Aparat Pemegak Hukum (APH) menindak tegas praktik-praktik pungli terhadap program PTSL
“Mudah mudahan Pemerintah Kabupaten Lamongan dan juga para penegak hukum berani menindak tegas tindakan pungli yang terjadi dalam program PTSL,” katanya.
“Jangan sampai tebang pilih dan takut dalam menindak pungli yang terjadi dalam program pengajuan PTSL. Karena jika bukan mereka yang menindak mau siapa lagi, ” imbuh ia.(team/red).
Social Footer