Tukan Dekorasi jadi Korban Penganiayaan di Pasuruan LBH Jawara Turun Tangan
Pasuruan, Busercyber.com // Rabu 9/4/2025
Nasib sial di alami oleh seorang pria ber inisial J.P. pasalnya pria yg berusia 40 th asal desa Rowo gempol-lekok-pasuruan tersebut
Menjadi korban penganiayaan Senin malam (07/04)sekitar jam 02:wib,dini hari,oleh Seseorang pria ber inisial BM, yg saat ini di ketahui alamat nya di gejugjati-lekok-pasuruan.(9/4/2025).
Menurut keterangan Korban,awal mula terjadinya peristiwa naas yang menimpanya,terjadi karena sdr BM( pelaku )merasa kehilangan ponsel di warung kopi (angkringan)di lokasi BUMDES Gejugjati-lekok-pasuruan,,namun tiba2 sdr BM(Pelaku )tanpa bukti menuduh korban yg telah mengambil ponsel tersebut,
Selanjutnya sdr JM (Korban) karena merasa tidak melakukan Pencurian
Korban ber sedia di bawa ke rumah Inisial SR, (kepala desa) oleh pelaku,waktu itu jam menunjukan 01:34 wib Dini hari.
Namun setiba dirumah sdr SR (kepala desa) pemangku desa gejugjati-lekok-pasuruan.ternyara sdr SR sedang tidak ada Di rumah,
Akhirnya BM(Pelaku)mengajak korban untuk kembali ke warung TKP kehilangan,namun belum sampai di warung kopi tersebut,di tengah perjalanan tepatnya di jalan masuk dusun bendungan,desa Rowo gempol-lekok Pasuruan.sdr BM(Pelaku) memukul,dan meng aniaya,sdr JP, sampai babak belur,di bagian matanya,dan sdr BM(Pelaku)juga meng ancam apabila berani melaporkan maka,sdr BM(pelaku) mengancam bahwa pelaku tidak segan-segan untuk membunuh sdr JP(korban) dan keluarganya.
Selanjutnya korban pada hari Selasa (09/04) sekitar jam 10 pagi,korban di temani oleh kuasa hukum nya dari kantor LBH JAWARA, dan beberapa gabungan aktivis Pasuruan raya,melaporkan ke jadian tersebut ke Polsek lekok-pasuruan.
dengan sigap dan gerak cepat pihak Polsek Lekok yg di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim dg panggilan akrabnya mas Heri,melakukan tindakan dg diarahkan korban itu visum agar pihak kepolisian bisa melihat dan membuktikan seberapa bahaya dampak dari perbuatan tersebut,
Setelah hasil visum di keluarkan oleh pihak petugas kesehatan,yang menyatakan bahwa ini tergolong penganiayaan berat,.
Selanjutnya pihak korban di mintai keterangan lebih lanjut sebagai laporan adanya tindakan pidana,
oleh anggota Polsek Lekok, dgn nomer laporan LP/GAR/B/06/IV/2025/SPKT/POLSEK LEKOK/POLRES PASURUAN KOTA/POLDA JAWA TIMUR.
Menurut TIRTO SANTOSO anggota LBH JAWARA,selaku kuasa hukum. Dari korban
Mengatakan
" Bahwa permasalahan ini akan tetap kami minta kepada APH Polsek Lekok,
Melakukan tindakan tegas, terhadap pelaku,karena kalau ini tidak di tindak tegas sesuai dg UU yg berlaku,nanti ke depanya,daerah lekok khususnya akan mang anggap bahwa hukum di Lekok sdh tiarap oleh premanisme" ujar pria dgn postur tubuh tinggi dan besar tersebut.
"Pihak kepolisian harus bertanggung jawab dan menindak tegas perkara ini,apalagi ini ada ancamannya,jadi sudah menjadi tugas kepolisian utk menjaga ke aman an masyarakat sesuai dg Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002,tentang tugas kepolisian Republik Indonesia" imbuhnya
Kepada awak media, korban dan kuasa hukumnya mengatakan dan mengharapkan dukungan dan loyalitas dari teman teman kontrol sosial,untuk bersatu mengawal kasus ini, baik dari insan pers,(wartawan) Lembaga pemerintah atau lembaga non pemerintah,kami sangat-sangat berharap bantuan dan kerja samanya..
Karena instruksi langsung dari bapak
Tim
Social Footer